Aji Cahyono Putra ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa golok membubarkan ibadah di GKPI Rajeg. Proses hukum tetap berlanjut meski ada mediasi.Aji Cahyono Putra ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa golok membubarkan ibadah di GKPI Rajeg. Proses hukum tetap berlanjut meski ada mediasi.
3 Fakta Pria Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Kini Jadi Tersangkaon Oktober 13, 2026 at 7:34 am News – Detikcom