Menu Tutup

Geger! Nadiem Makarim Dituntut Penjara 18 Tahun serta Ganti Rugi Rp4,87 Triliun

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.

Jaksa juga menuntut agar Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4,87 triliun subsider 9 tahun penjara.

Menurut jaksa, Nadiem terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020–2022.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer,” ujar jaksa Roy Riadi.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan:

  • Menyebabkan kerugian negara yang sangat besar
  • Mengganggu upaya pemerataan kualitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
  • Terdapat dugaan konflik kepentingan dengan pihak penyedia

Nadiem disebut memutuskan penggunaan Chromebook tanpa melakukan kajian harga yang memadai dan mengabaikan masukan bahwa perangkat tersebut kurang sesuai untuk daerah dengan akses internet yang buruk.

Saat ini Nadiem berstatus tahanan rumah. Sidang perkara ini telah berlangsung sejak Januari 2026.

Kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa lain yang telah divonis, yaitu Sri Wahyuningsih (4 tahun), Mulyatsyah (4,5 tahun), dan Ibrahim Arief (4 tahun). Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Related Posts