Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia dituntut pidana penjara 18 tahun ditambah uang pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar, pidana kurungan tambahan 9 tahun akan dikenakan, sehingga total tuntutan mencapai 27 tahun penjara.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). “Ini hari yang sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata yang mampu menggambarkan perasaan saya saat ini,” ujarnya kepada awak media.
Tuntutan yang Dianggap Berlebihan
Pendiri Gojek itu menilai tuntutan uang pengganti Rp5,6 triliun jauh melampaui harta kekayaannya. “Artinya, secara otomatis saya dituntut 27 tahun penjara,” katanya. Ia pun mempertanyakan besaran tuntutan tersebut. “Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Kenapa lebih berat daripada teroris?” tanya Nadiem.
Menurutnya, tuntutan ini seolah menjadi rekor kasus korupsi dengan hukuman paling berat dibandingkan kasus kejahatan serius lainnya.
Klaim Tidak Ada Unsur Korupsi
Nadiem meyakini tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus yang menimpanya. Ia mengaku sangat terluka dan patah hati, tetapi hal itu justru muncul karena kecintaannya kepada negara. “Orang hanya patah hati jika ia mencintai negaranya,” tuturnya. Meski demikian, ia tidak menyesal pernah menjabat sebagai menteri karena menganggapnya sebagai amanah.
Rincian Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5,6 triliun (Rp809 miliar untuk perbuatan memperkaya diri dan Rp4,87 triliun untuk memperkaya 12 vendor swasta). Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat dirampas negara.
Jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dilakukan untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google menambah investasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo). Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun, terdiri atas kerugian pengadaan laptop Rp1,56 triliun dan CDM sekitar Rp621 miliar.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Nadiem dan tim hukumnya.