Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menangkap seorang pria berinisial Feri Bin Dg Rumpa (33) yang diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap saat berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dengan bantuan personel Cyber Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Menurut Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, pelaku ditangkap saat turun dari kapal di pelabuhan.
“Dari video yang beredar, pelaku terlihat menggunakan topi, kaus oblong berwarna abu-abu, dan membawa ransel hitam. Ia langsung disergap oleh petugas di antara penumpang lainnya,” ujar Ipda Supriadi Gaffar.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diborgol dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika korban tertarik dengan tawaran lowongan pekerjaan sebagai pengasuh anak (baby sitter) yang disebarkan pelaku melalui media sosial. Korban kemudian datang ke rumah kontrakan pelaku di Kompleks Perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Selama dua hari pertama, korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga sambil menunggu pekerjaan. Pada hari ketiga, pelaku masuk ke kamar korban, mengancam dengan pisau cutter, dan melakukan pemerkosaan berulang kali selama masa penyekapan dari Jumat (8/5) hingga Minggu (10/5/2026).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pelaku menggunakan modus penipuan lowongan kerja untuk menjebak korban.
Kasus kekerasan seksual ini tengah ditangani secara serius oleh kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait tindak pidana pemerkosaan dan penyekapan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di media sosial yang mencurigakan dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penipuan atau tindak kejahatan.