Kupang – Penemuan jasad seorang pria yang telah menjadi kerangka di hutan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggemparkan masyarakat setempat. Korban bernama Antonius Nana (47) ternyata dibunuh oleh tiga anaknya sendiri.
Ketiga pelaku tersebut adalah YDA (27) yang berstatus anak tiri, serta ADN (18) dan AN (17) sebagai anak kandung. Jasad Antonius ditemukan pada Selasa (12/5/2026) di Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen.
Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran menyatakan bahwa ketiga anak tersebut telah diamankan pihak kepolisian. “Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung dari korban. Semuanya sudah kami amankan di Polres Malaka,” ujarnya.
Peristiwa bermula ketika Antonius baru kembali dari Malaysia pada Selasa (28/4/2026). Sesampainya di rumah, ia terlibat pertengkaran dengan istrinya, Leonarda Belak, dan mengucapkan kata-kata kasar. Melihat kejadian itu, YDA menegur ayah tirinya. Antonius yang tidak terima kemudian memukul YDA, hingga keduanya saling memukul. Setelah itu, Antonius meninggalkan rumah.
Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 Wita, Antonius kembali ke rumah dan kembali terlibat perselisihan dengan YDA. Dalam perkelahian tersebut, YDA melempar Antonius menggunakan balok kayu yang mengenai lehernya, hingga korban jatuh. ADN kemudian menendang korban, dan keduanya bersama menganiaya Antonius hingga tidak sadarkan diri.
Ketiganya kemudian menggotong tubuh Antonius ke belakang rumah, sekitar 500 meter jauhnya, menuju sebuah kali mati dengan niat menguburnya. Mereka membawa parang dan linggis. Di lokasi tersebut, YDA menyadari bahwa Antonius masih hidup. Ia lalu menggorok leher korban dua kali menggunakan parang hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, ketiganya menggali lubang dan mengubur jasad Antonius. Kasus ini terungkap setelah warga melakukan pencarian dan menemukan sisa-sisa kerangka.
Polisi menjelaskan peran masing-masing pelaku. YDA dan ADN terlibat langsung dalam penganiayaan menggunakan balok dan tendangan hingga korban pingsan, serta YDA yang melakukan penggorokan. Sementara AN membantu menggotong tubuh dan menggali kuburan.
YDA dan ADN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun sesuai Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Adapun AN masih dalam proses penyidikan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang konflik keluarga yang dapat berujung tragis jika tidak ditangani dengan bijak. Polisi terus mendalami motif dan latar belakang lengkap kejadian tersebut.