Ponorogo – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kiai selaku pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, kini memasuki tahap penyidikan resmi. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo.
Kasus ini terungkap setelah mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap laporan yang diterima. Berdasarkan hasil gelar perkara, oknum kiai tersebut diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah santri laki-laki yang tinggal di pondok pesantren yang dipimpinnya.
“Kemarin kami melakukan pemeriksaan secara maraton terkait dugaan pencabulan di pondok pesantren di wilayah Jambon. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa terduga telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo,” ujar AKP Imam Mujali, Selasa (19/5/2026).
Modus yang dilakukan tersangka bersifat sistematis. Tersangka memanggil santri satu per satu ke kamar pribadinya dengan alasan memijat, kemudian melakukan perbuatan cabul. Setelah itu, korban diberi uang jajan sebesar Rp100.000. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2026.
Hingga saat ini, sudah tercatat 11 orang korban yang melapor. Polisi tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban lain, khususnya mantan santri yang belum berani melapor. Imam Mujali mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi tambahan agar segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Para korban yang telah teridentifikasi mengalami trauma berat dan gangguan kejiwaan. Mereka mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo serta bantuan hukum dari penasihat hukum.
Polres Ponorogo terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh lembaga pendidikan agama untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap santri.