Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh pasukan Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 telah bertambah menjadi sembilan orang.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Heni Hamidah, membenarkan hal tersebut pada Rabu (20/5/2026). “Betul,” kata Heni secara singkat ketika dikonfirmasi.
Penambahan dua WNI terbaru berasal dari Kapal Kasr-1 Sadabat, yaitu Asad Aras Muhammad (relawan Spirit of Aqso) dan Hendro Prasetyo (relawan SMART 71). Dengan demikian, seluruh WNI yang mengikuti misi tersebut kini berada dalam tahanan Israel.
Daftar Sembilan WNI yang Ditangkap
Berikut daftar lengkap WNI beserta afiliasinya berdasarkan informasi dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI):
- Herman Budianto Sudarsono (GPCI – Dompet Dhuafa) – Kapal Zapyro
- Ronggo Wirasanu (GPCI – Dompet Dhuafa) – Kapal Zapyro
- Andi Angga Prasadewa (GPCI – Rumah Zakat) – Kapal Josef
- Asad Aras Muhammad (GPCI – Spirit of Aqso) – Kapal Kasr-1
- Hendro Prasetyo (GPCI – SMART 71) – Kapal Kasr-1
- Bambang Noroyono (Republika) – Kapal BoraLize
- Thoudy Badai Rifan Billah (Republika) – Kapal Ozgurluk
- Andre Prasetyo Nugroho (Tempo) – Kapal Ozgurluk
- Rahendro Herubowo (Tim Media GPCI & iNews) – Kapal Ozgurluk
Mayoritas dari mereka adalah relawan kemanusiaan, sementara sebagian lainnya merupakan jurnalis yang bertugas meliput misi tersebut.
Kronologi Singkat
Kapal-kapal Global Sumud Flotilla dicegat oleh Angkatan Laut Israel ketika berupaya mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina. Beberapa kapal berhasil dihentikan dan diarahkan menuju Pelabuhan Ashdod, Israel.
Kemlu RI menyatakan terus melakukan koordinasi intensif melalui jalur diplomatik guna memastikan keselamatan dan pembebasan para WNI. Pemerintah Indonesia mengecam tindakan Israel yang dinilai melanggar hukum humaniter internasional.
Hingga berita ini diterbitkan, Kemlu RI masih memantau perkembangan kondisi para WNI dan menyiapkan langkah-langkah perlindungan serta pemulangan apabila diperlukan.