Menu Tutup

Eks Polwan di Sigi Aniaya Tetangga Menggunakan Kayu di Depan Rumah

Sigi – Seorang mantan polisi wanita berinisial YU menjadi sorotan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, seorang perempuan berinisial K (40 tahun), di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) milik korban dan kini menjadi viral di media sosial.

Kejadian bermula pada Senin, 18 Mei 2026, pagi hari di depan rumah korban yang berlokasi di BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Korban bersama suaminya baru saja keluar rumah dan berada di dalam mobil ketika pelaku tiba-tiba mendekat sambil membawa sebatang kayu.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat YU menghampiri mobil korban dengan sikap mengancam. Korban yang mengenakan jilbab berwarna merah kemudian turun dari mobil untuk menghadapi pelaku. Tanpa peringatan, YU langsung memukul korban menggunakan kayu tersebut. Korban sempat membela diri dan menunjuk ke arah CCTV, tetapi pelaku kembali memukulnya.

Suami korban yang berusaha menenangkan situasi turut terlibat. Ia sempat membanting pelaku ke tanah, namun YU terus melawan hingga warga sekitar berdatangan membubarkan keributan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sigi. Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, benar kejadiannya di Sigi. Korban sudah melaporkan,” ujar Nuim.

Menurut keterangan polisi, pelaku diduga lebih dulu memukul kendaraan korban sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban di bagian tangan dan punggung menggunakan kayu. Barang bukti berupa sebatang kayu telah diamankan oleh pihak berwajib.

Saat ini, polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut dan terus melakukan penyelidikan. Pelaku belum ditahan, tetapi penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti tambahan.

Peristiwa ini menuai perhatian publik karena pelaku merupakan mantan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi contoh penegak hukum. Warga berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Posts