Aktor Ammar Zoni menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 23 April 2026. Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Ammar Zoni. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya hakim menilai bahwa Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Ammar Zoni dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar lima ratus juta rupiah subsider empat bulan penjara.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan hakim ini kemudian menjadi perhatian publik. Meskipun demikian putusan tersebut tetap didasarkan pada fakta persidangan serta pertimbangan hukum yang telah disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika termasuk yang terjadi di dalam lingkungan rumah tahanan.