PN Jakpus tidak menerima gugatan Ari Bias terkait lagu ‘Bilang Saja’ yang dipopulerkan Agnez Mo. Gugatan senilai Rp 4,9 miliar terhadap HW Group itu kandas.PN Jakpus tidak menerima gugatan Ari Bias terkait lagu ‘Bilang Saja’ yang dipopulerkan Agnez Mo. Gugatan senilai Rp 4,9 miliar terhadap HW Group itu kandas.
Gugatan Ari Bias ke HW Group soal Lagu ‘Bilang Saja’ Kandas di PN Jakpuson Juni 11, 2026 at 11:30 am News – Detikcom