Menu Tutup

Pria Palsu Habib Cabuli Delapan Santriwati di Pondok Pesantren Semarang

Semarang – Kepolisian Resor Semarang berhasil menangkap seorang pria berinisial AJS (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pelaku semula datang sebagai tamu di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib dan lama-kelamaan mengabdi di sana.

Menurut Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, perbuatan bejat pelaku berlangsung sejak Mei 2023 hingga akhir November 2024. AJS memanfaatkan dalih agama untuk melancarkan aksinya. Ia mengiming-imingi para korban bahwa jika tidak menuruti keinginannya, mereka akan sulit mendapat rezeki dan berdosa.

Para korban merupakan santriwati yang masih berusia 13 hingga 14 tahun. Kasus ini baru dilaporkan pada Mei 2025. Polisi kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku. Pada 2 Maret 2026, dilakukan gelar perkara dan penetapan status tersangka. Setelah itu, penyidik segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AJS.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain. Perbuatan pelaku yang menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan palsu sebagai habib menuai kecaman keras dari masyarakat.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungan pendidikan agama kembali menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak.

Related Posts