Menu Tutup

Fakta Penggeledahan di Cafe de’Clan Cipete dan Sebelas Lokasi Lain oleh Polisi

Jakarta — Polisi menggeledah Cafe de’Clan Signature yang terletak di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu 8 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU, serta suap.

Selain Cafe de’Clan, penyidik juga menggeledah Point Money Changer yang berada tepat di sebelahnya. Secara keseluruhan, polisi menyasar dua belas lokasi dalam operasi gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Lokasi lain tersebar di kawasan Sudirman, Kuningan, termasuk beberapa rumah dan kantor.

Penggeledahan ini menarik perhatian warga sekitar. Sejak pukul 11.30 WIB, belasan personel polisi bersenjata berjaga di lokasi. Anggota reserse keluar masuk restoran dan area money changer untuk mencari barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penggeledahan bertujuan mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. “Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti,” ujarnya di lokasi.

Kaitan dengan Kasus Korupsi Besar

Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, kasus Asabri, Jiwasraya, serta Krakatau Steel. Penyidik bekerja berdasarkan dua laporan polisi mengenai korupsi, TPPU, dan suap.

Polisi juga melakukan pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Namun, pihak kepolisian belum mengaitkan langsung dengan kepemilikan Cafe de’Clan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dari hasil penggeledahan di Cafe de’Clan dan money changer, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang bernilai sekitar Rp 67 miliar. Temuan mencakup brankas tersembunyi berisi dokumen dan uang asing.

Artikel ini disusun berdasarkan fakta publik dari sumber terpercaya untuk informasi masyarakat. Proses hukum masih berjalan dan semua pihak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan.

Related Posts