Kasus Fujianti Utami Mengemuka Dugaan Penggelapan Dana Endorsement oleh Admin Media Sosial
Kasus hukum kembali dihadapi oleh selebgram Fujianti Utami setelah dirinya melaporkan salah satu staf admin yang mengelola akun media sosialnya ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Laporan tersebut saat ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dan berkaitan dengan aliran dana endorsement dari berbagai kerja sama brand yang diduga tidak pernah dilaporkan kepada Fuji sebagai pemilik akun.
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan bukanlah manajer, melainkan admin yang menangani endorsement. Ia menyebut terdapat sejumlah transaksi yang dilakukan melalui ponsel kerja, yang kemudian memunculkan kecurigaan. Berdasarkan dugaan tersebut, admin yang bersangkutan diduga menerima pembayaran dari brand, namun tidak melaporkan pemasukan tersebut kepada Fuji.
Kecurigaan ini menjadi awal terungkapnya dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana. Fuji juga mengungkap bahwa meskipun saat ini baru satu orang yang dilaporkan, ia menduga tindakan tersebut tidak dilakukan sendiri. Ia menyebut adanya kemungkinan keterlibatan beberapa orang lain yang bekerja sama dan saling mendukung sehingga aktivitas tersebut tidak diketahui olehnya selama ini.

Lebih lanjut, Fuji menduga bahwa praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dan rapi. Ia merasa tidak mengetahui adanya aktivitas yang merugikan dirinya karena adanya dugaan kerja sama antar pihak yang saling menutupi. Saat ini, pihak yang dilaporkan masih terbatas pada satu orang, namun penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Fuji dijadwalkan kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menandatangani Berita Acara Perkara serta menyerahkan tambahan bukti dan saksi guna mendukung proses hukum yang berjalan.
Kasus ini juga mengingatkan pada pengalaman sebelumnya yang pernah dialami Fuji, di mana ia sempat melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, terkait tidak disalurkannya pembayaran dari sejumlah kerja sama brand. Dalam kasus tersebut, Fuji mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp 1,3 miliar. Mantan manajernya kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Melalui proses hukum yang saat ini berjalan, Fuji berharap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang kembali menimpanya dapat diusut secara tuntas. Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang serta memberikan kejelasan atas aliran dana yang selama ini dipermasalahkan.