Menu Tutup

Ayah di Pekalongan Diduga Mencabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Pekalongan – Seorang pria berinisial P (55) warga Kabupaten Pekalongan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia empat tahun. Kasus keji ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada ibu kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Fauzi Surya Chandra, menyatakan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan di kios milik pelaku yang berlokasi di Kecamatan Wonokerto. Saat kejadian, anak tersebut dititipkan kepada ayahnya karena ibunya harus bekerja.

“Setelah dijemput ibunya, korban mengadu merasakan sakit pada kemaluannya. Dari keluhan itu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” ujar Fauzi, seperti dikutip pada Minggu (31/5/2026).

Polisi segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pelaku. Pada Kamis (21/5/2026), P memenuhi panggilan sebagai saksi. Setelah gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan P sebagai tersangka.

Kasus ini menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kerap terjadi di lingkungan keluarga. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat. Polres Pekalongan menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak.

Related Posts