Jakarta – Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 2 Juli 2026.
Menurut dakwaan jaksa, Dokter Tifa melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo terkait tuduhan ijazah sarjana palsu. Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Presiden Joko Widodo yaitu Syarif Muhammad menunjukkan beberapa unggahan media sosial kepada Jokowi.
Unggahan tersebut antara lain berasal dari akun Dokter Tifa yang menyebutkan adanya kejanggalan pada ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi. Beberapa hal yang dipertanyakan meliputi sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni, serta pernyataan Jokowi tentang dosen pembimbing.
Jaksa menyatakan bahwa akibat perbuatan tersebut, Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara pribadi. Jokowi merasa dihina dan direndahkan, bahkan ada pihak lain yang ikut menuduhnya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden Republik Indonesia.
Jokowi kemudian meminta ajudannya mendata unggahan-unggahan yang menyerang nama baiknya di media sosial. Jaksa menyebut terdapat lima unggahan dari 28 unggahan yang dilihat Jokowi berasal dari perbuatan terdakwa.
Pihak Universitas Gadjah Mada telah memastikan bahwa Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan yang terdaftar pada 28 Juli 1980 dan menerima ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1985. Namun terdakwa tetap menyebarkan tuduhan ijazah palsu tanpa dapat membuktikannya.
Jaksa menyatakan tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang diketahui sehingga merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi melalui sarana teknologi informasi.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu terdapat dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan subsider yang melibatkan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.