Jakarta – Seorang selebgram asal Makassar berinisial ZNM diperiksa Bareskrim Polri setelah mengakui menghirup gas Whip Pink atau nitrous oxide (N2O). Aksi yang populer disebut ‘ngebalon’ ini menyebabkan dirinya mengalami efek euforia disertai sakit kepala hebat, sementara salah seorang temannya mengalami kelumpuhan sementara.
ZNM menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/6/2026). Ia mengakui telah menggunakan Whip Pink bersama rekannya berinisial APG, yang videonya sempat viral di media sosial.
“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan Whip Pink yang kami lakukan pada 2025,” ujar ZNM seusai pemeriksaan.
ZNM juga meminta maaf kepada keluarga dan semua pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Ia mengaku pertama kali mencoba Whip Pink saat berlibur di Bali, kemudian terus membelinya secara mandiri di Jakarta dan Makassar karena rasa penasaran.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, ZNM mengalami efek euforia setelah menghirup gas tersebut, namun kemudian disusul sakit kepala yang hebat. Lebih parah lagi, salah satu temannya mengalami kelumpuhan sementara atau temporary paralysis.
Kasus ini berawal dari video viral yang memperlihatkan ZNM dan APG menghirup Whip Pink. Sebelumnya, APG juga telah diperiksa dan mengaku menghirup gas tersebut hingga 15 kali sejak September 2025 hingga Januari 2026 untuk mendapatkan sensasi euforia dan ketenangan sesaat.
Efek euforia dari Whip Pink hanya bertahan sekitar 15 hingga 20 menit. Hal itu membuat pengguna cenderung mengulangi penggunaannya berulang kali, yang justru semakin membahayakan kesehatan.
Polri saat ini sedang mendalami kasus penyalahgunaan Whip Pink ini. Sebelumnya, Polri mengusulkan agar gas N2O dimasukkan ke dalam Undang-Undang Narkotika agar penindakannya dapat dilakukan secara lebih tegas karena saat ini masih terdapat celah regulasi.