Jakarta – Seluruh tas dan perhiasan milik artis Sandra Dewi yang termasuk dalam daftar aset rampasan negara akibat kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis, berhasil laku terjual dalam acara lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026.
Kepala BPA Kejaksaan Republik Indonesia, Kuntadi, menyatakan hal itu saat menutup BPA Fair di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/5/2026). “Tas dan perhiasan, alhamdulillah laku semua. Habis,” ujarnya.
Meskipun demikian, Kuntadi belum menyampaikan rincian nilai penjualan aset tersebut maupun daftar barang per item. Menurutnya, Badan Pemulihan Aset memandang barang-barang itu semata sebagai aset negara yang dilelang, tanpa melihat asal-usul kepemilikan. “Secara detail nanti kami sampaikan tertulis, kalau item per item-nya. Karena pada dasarnya kami menjual barang, bukan menjual dari mana ini,” katanya.
Dari pengamatan di lapangan, barang-barang Sandra Dewi yang dilelang mencakup tas bermerek mewah seperti Louis Vuitton, Chanel, dan Dior. Selain itu, terdapat pula perhiasan berupa kalung, gelang, serta cincin. Barang-barang tersebut merupakan bagian dari aset rampasan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah tahun 2015–2022.
Secara keseluruhan, BPA Fair 2026 mencatat keberhasilan penjualan 300 dari total 308 item yang ditawarkan. Nilai transaksi mencapai Rp922,2 miliar, melebihi target keterjualan sebesar 75 persen. Delapan item yang belum terjual di antaranya meliputi beberapa lukisan emas dan kendaraan roda empat, seperti mobil Jeep serta Mercedes-Benz berwarna putih.
Lelang ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung memulihkan kerugian negara melalui penjualan aset rampasan korupsi secara transparan kepada masyarakat.