Menu Tutup

Taufik Hidayat Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Kekasihnya

Taufik Hidayat (30) ditangkap Polda Jawa Barat di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026). Ia diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya berinisial YTR (29) asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun di sebuah kamar kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi.

Menurut keterangan polisi, korban ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Luka tersebut meliputi mata yang tidak berfungsi normal, bibir sumbing, luka sayatan di kaki, bekas sundutan rokok, serta luka lain di sekujur tubuh. Korban juga mengalami kesulitan berjalan dan berbicara. Polisi menduga penganiayaan dilakukan dengan tangan, benda tumpul, dan senjata tajam. Barang berharga korban hilang dengan kerugian materiil sekitar Rp52 juta.

Taufik sempat membantah menyekap korban selama tiga tahun penuh. Ia mengaku hanya selama 1,5 tahun dan membantah menggunting bibir korban. Namun, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat. Taufik dikenal sebagai debt collector dan warga Nagreg, Kabupaten Bandung. Warga sekitar kosan menggambarkannya sering temperamental, mabuk, dan selalu mengunci kamar.

Kronologi bermula saat kakak korban dihubungi Taufik melalui WhatsApp yang memberitahu YTR berada di IGD RSHS. Keluarga baru mengetahui keberadaan korban setelah tiga tahun hilang kontak. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar pada 12 Juni 2026.

Kapolda Jabar Irjen Polisi Rudi Setiawan menyatakan tim gabungan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan rekam jejak Taufik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menawarkan sayembara Rp250 juta bagi yang memberikan informasi keberadaan pelaku sebelum penangkapan.

Kondisi YTR kini mulai membaik dan bisa berkomunikasi. Tim dokter RSHS menangani pemulihannya, termasuk bedah plastik, mata, dan penyakit dalam. Pihak keluarga berharap keadilan ditegakkan sepenuhnya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyatakan keprihatinan dan mendukung perlindungan serta pemulihan korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekerasan yang berlangsung lama terhadap perempuan. Polisi mengimbau masyarakat memberikan informasi jika mengetahui hal terkait.

Related Posts