Menu Tutup

Penertiban Kios Ilegal di Jalur Puncak Cianjur Berlanjut, Ratusan Bangunan Diratakan

Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali melanjutkan penertiban bangunan liar di kawasan wisata Jalur Puncak. Pada Sabtu, 13 Juni 2026, sebanyak 163 kios di Rest Area Segar Alam dan sepanjang jalur tersebut diratakan menggunakan alat berat serta martil oleh ratusan petugas gabungan.

Aksi penertiban yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB sempat diwarnai ketegangan. Beberapa pedagang di Rest Area Segar Alam sempat melakukan penolakan dan saling dorong dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, dengan kehadiran banyak petugas, situasi dapat dikendalikan tanpa eskalasi lebih lanjut.

Para pedagang yang terdampak hanya bisa menyaksikan kios dan bangunan usaha mereka yang telah berdiri bertahun-tahun dibongkar. Yanti (49), salah seorang pedagang di lokasi tersebut, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, pembongkaran dilakukan secara mendadak setelah sebelumnya diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang jelas.

“Kami menuntut adanya solusi yang lebih konkrit, seperti relokasi atau pemulihan usaha, bukan hanya kompensasi semata,” ujar Yanti.

Sementara itu, Agus Rama, seorang mahasiswa asal Cianjur, menyayangkan langkah tersebut. Ia menyebut banyak pedagang memiliki izin hak guna pakai lahan dan tengah menanggung cicilan bank. “Pemerintah seharusnya memikirkan keberlangsungan hidup mereka agar tidak menimbulkan masalah sosial baru,” katanya.

Penjelasan Pemerintah

Asisten Daerah 1 Setda Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tahap lanjutan dari aksi sebelumnya yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Total kios yang telah dibongkar mencapai lebih dari 200 unit.

“Ada tiga titik pembongkaran, yaitu di Rest Area Segar Alam, sekitar Tugu Botol Kecap, hingga dekat Jembatan Cikundul,” jelas Arief.

Menurutnya, mayoritas bangunan tersebut dibangun secara ilegal di lahan yang tidak diperuntukkan untuk kios atau perdagangan. Tujuan utama penertiban adalah penataan kawasan Puncak sebagai destinasi wisata yang lebih tertib dan nyaman.

Pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta per kios. Dana tersebut dapat digunakan pedagang sebagai modal usaha di tempat lain yang sesuai atau untuk keperluan lain. Selain itu, Satpol PP akan ditempatkan di lokasi yang telah ditertibkan untuk mencegah munculnya kembali pedagang liar.

Penertiban ini diharapkan dapat mendukung upaya revitalisasi kawasan wisata Jalur Puncak agar lebih rapi, aman, dan menarik bagi wisatawan.

Related Posts