Menu Tutup

Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus CPO

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Yeka Hendra Fatika, mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara suap hakim kasus minyak goreng yang sebelumnya menjerat advokat Marcella Santoso.

“Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku mantan anggota Ombudsman RI sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Dugaan Perbuatan Yeka Hendra

Menurut Syarief, kasus bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Yeka Hendra, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman, menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan.

Namun, materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 diduga telah diubah secara melawan hukum. Laporan yang semula membahas kelangkaan minyak goreng diubah menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

LHP tersebut kemudian bocor dan diberikan kepada pihak swasta, yaitu advokat Marcella Santoso beserta tim AALF Legal. Dokumen ini digunakan sebagai dasar hukum untuk menggugat Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata.

Strategi tersebut berhasil. Putusan PTUN dan perdata yang dimenangkan pihak korporasi kemudian dijadikan bahan pembelaan dalam persidangan, sehingga tiga korporasi besar divonis lepas (onslaag) oleh hakim.

Penyidik juga menemukan bukti bahwa Yeka Hendra menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas perbuatannya. Uang tersebut disalurkan melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya. Selain itu, ia juga diduga menerima proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Yeka Hendra dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini bermula dari penggeledahan kantor dan rumah Yeka Hendra yang dilakukan Kejagung pada Maret 2026. Penyidikan mendalam menunjukkan adanya dugaan permainan di balik rekomendasi Ombudsman yang dimanfaatkan korporasi untuk lolos dari jeratan hukum korupsi ekspor CPO.

Related Posts