Serang – Kepolisian Resor Kota Serang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan tewas tergantung di sebuah kebun warga. Pelaku yang ditangkap merupakan pacar atau kekasih korban.
Polisi menangkap AS (47 tahun), pelaku pembunuhan terhadap BY (40 tahun). Jasad korban ditemukan tergantung di kebun milik warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Senin (18 Mei 2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, korban dan pelaku memiliki hubungan khusus. “Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara,” ujarnya, Senin (25 Mei 2026).
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menegaskan hal yang sama. “Mereka berpacaran,” katanya.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan diduga terjadi sekitar sepekan sebelum jasad korban ditemukan, tepatnya pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang berstatus duda mengajak korban bertemu di kebun tersebut.
Korban meminjam uang Rp600.000 dengan menjaminkan telepon genggam miliknya. Namun, pelaku tidak memiliki uang tersebut. Saat itu, korban mengucapkan kata-kata yang menyakitkan hati pelaku, yaitu menyebutnya sebagai “laki-laki mokondo” (laki-laki tidak punya uang).
Pelaku merasa tersinggung dan sakit hati atas ucapan tersebut, sehingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan hasil autopsi dan pemeriksaan tempat kejadian perkara, korban meninggal dunia secara tidak wajar akibat luka-luka di tubuhnya. Pelaku kemudian menggantung jasad korban untuk menyamarkan kejadian sebagai bunuh diri.
Proses Penangkapan
Setelah kejadian, AS sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang Selatan. Namun, tim gabungan Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya berhasil menangkapnya pada Kamis malam.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang sempat hilang. AS saat ini telah ditahan di kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik hubungan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan. Polisi terus melakukan pendalaman kasus untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.