Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026) siang.
Menurut pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 13.46 WIB dengan menggunakan setidaknya enam unit mobil Toyota Innova. Kegiatan tersebut dikawal ketat oleh personel Brigade Mobil (Brimob) Polri yang bersenjata lengkap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penggeledahan sedang berlangsung di rumah Silmy Karim. Menurutnya, rumah tersebut menjadi salah satu lokasi yang disegel sejak peristiwa penangkapan tangan sebelumnya. “KPK meyakini terdapat bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk memperjelas perkara ini,” ujar Budi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026. Kasus tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni 2026.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah:
- Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025)
- Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
- Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal)
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Jakarta Barat 2025–2026)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas)
- Gusti Bernardiansyah (Staf Subdirektorat Izin Tinggal)
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Silmy Karim maupun pihak tersangka lainnya terkait penggeledahan tersebut.